PeraturanHak Perlindungan Anak. Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 telah menjelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan perlindungan anak didefinisikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang
Ditulis oleh Redaktur on 16 Januari 2019. Dilihat 3491 Hak Mendapat Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 1 dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 27 Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. 2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. 3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia. 4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya. Dan dalam Perma no 1 tahun 2014 dijelaskan BAB V POSBAKUM PENGADILAN Bagian Satu Umum Pasal 22 Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan 1Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan. 2Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan melampirkan Keterangan Tidak Mampu SKTM yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin KKM, Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat Jamkesmas, Kartu Beras Miskin Raskin, Kartu Program Keluarga Harapan PKH, Kartu Bantuan Langsung Tunai BLT, Kartu Perlindungan Sosial KPS, atau dokumen lainnya yang yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b. 3Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai atau atau atau
Padahalsecara jelas disebutkan bahwa orang yang tidak mampu memiliki hak atas bantuan hukum agar dia memperoleh keadilan, dan dalam UU No. 39 Tahun 1999 secara khusus disebutkan terkait hak atas bantuan hukum setiap individu tersebut, antara lain: Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan Hak Mendapat Bantuan HukumBerdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 1 dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat 25 SEMA No 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum Penerima Bantuan Hukum berhak Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa. Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerima Bantuan Hukum wajib Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum. Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum. Caramemperoleh hak milik di mana benda pokok yang telah dimiliki secara alamiah bertambah besar atau bertambah jumlahnya. 3. Melalui daluwarsa (verjaring). Cara memperoleh hak milik karena lampaunya waktu 20 tahun dalam hal ada alas hak yang sah atau 30 tahun dalam hal tidak ada alas hak (Ps. 610 BWI). Menjamindan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. 2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. 3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia. 4. Indonesiasebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia memiliki kewajiban untuk memberikan kesempatan kepada warga negaranya untuk memperoleh pendidikan, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 persamaan setiap hak warga negara untuk mendapatkan pengajaran dijamin berdasarkan pasal 28C ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang berhak Jaminanatas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena
mengaturjuga mengenai hak-hak anak yang sedang berhadapan dengan hukum, sebagai berikut: 1. Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; 2. Dipisahkan dari orang dewasa; 3. Memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif; 4. Melakukan kegiatan rekreasional;
Seorangsaksi dan korban memiliki hak-hak yang harus di lindungi, hak tersebut terdiri dari memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga,dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang telah diberikanya, ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan
Hakuntuk mendapatkan bantuan hukum diatur juga dalam ketentuan pasal di beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 54 dan pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHAP, Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Pasal 17, 18, 19 dan 34 UU No. 39/1999 .
  • 7co4m9w8o8.pages.dev/630
  • 7co4m9w8o8.pages.dev/320
  • 7co4m9w8o8.pages.dev/30
  • 7co4m9w8o8.pages.dev/793
  • 7co4m9w8o8.pages.dev/419
  • 7co4m9w8o8.pages.dev/823
  • 7co4m9w8o8.pages.dev/351
  • 7co4m9w8o8.pages.dev/580
  • 7co4m9w8o8.pages.dev/955
  • 7co4m9w8o8.pages.dev/560
  • 7co4m9w8o8.pages.dev/827
  • 7co4m9w8o8.pages.dev/374
  • 7co4m9w8o8.pages.dev/537
  • 7co4m9w8o8.pages.dev/217
  • 7co4m9w8o8.pages.dev/935
  • hak untuk memperoleh bantuan hukum dimiliki oleh